Perjudian

Malaysia Batalkan Kebangkrutan Karena Utang Judi

Malaysia Batalkan Kebangkrutan Karena Utang Judi

Sebuah keputusan penting muncul dari Pengadilan Tinggi Ipoh, Malaysia, yang menegaskan bahwa utang terkait perjudian tak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan kebangkrutan. Keputusan ini dipertegas oleh Mahkamah Persekutuan dalam kasus yang melibatkan Datuk Ting Ching Lee. Hakim Moses Susayan memutuskan untuk membatalkan status bangkrut Lee Fook Khuen. Pria berusia 75 tahun ini sebelumnya dinyatakan bangkrut karena gagal membayar utang sebesar S$5,930 juta kepada Resorts World Sentosa Pte Ltd, sebagaimana diakui Pengadilan Tinggi Singapura pada tahun 2018. Lee diketahui menerima fasilitas kredit hingga S$10 juta untuk keperluan berjudi, namun ternyata tidak mampu melunasinya.

Hukum Judi di Malaysia

Menurut pernyataan Hakim Moses, di bawah hukum Malaysia, utang yang berasal dari aktivitas perjudian dipandang sebagai utang kehormatan tanpa kewajiban pembayaran secara hukum. Meskipun di negara lain utang tersebut mungkin legal, di Malaysia praktik semacam ini dianggap melawan kepentingan publik menurut Undang-Undang Hukum Sipil 1956.

Tinjauan Hukum Malaysia

Dalam ketentuan Undang-Undang Kontrak 1956, terutama pasal 26, semua perjanjian terkait taruhan atau perjudian dianggap tidak berlaku. Pasal ini juga melarang penagihan taruhan melalui sistem hukum. Hakim Moses menunjukkan bahwa pengadilan memiliki hak untuk menolak pengakuan utang dari tindakan ilegal atau kontrak yang dibatalkan, seperti perjudian, karena bertentangan dengan kebijakan publik.

Hakim menyampaikan bahwa meskipun utang diakui di bawah Undang-Undang Pelaksanaan Penilaian Timbal Balik, pengadilan kebangkrutan berwenang untuk memeriksa substansi utang tersebut. Pembatasan ini meniadakan cara penegakan hukum konvensional, dan pengadilan tidak boleh memberikan pengakuan terhadap utang perjudian yang dianggap batal secara hukum di Malaysia. Keputusan ini menekankan sikap keras Malaysia terhadap utang dari perjudian, dengan menyatakan bahwa utang semacam itu tak dapat dipakai sebagai alasan kebangkrutan dan tak dapat ditegakkan hukum di negara ini.